Post Page Advertisement [Top]

AD/ART FKPQ Kab. Karawang

KATA PENGANTAR


            Untuk mempermudah koordinasi lembaga-lembaga Pembina Pendidikan Al-Qur’an di Karawang diperlukan sebuah forum yang bersifat netral dan independen. Tanpa merubah dan mengganggu struktur yang sudah ada dan berkembang di tingkat provinsi dan kota, lembaga ini diharapkan bisa menjadi rumah bersama bagi lembaga-lembaga tersebut. Dengan demikian fungsi koordinasi antar lembaga kearah birokrasi bisa terwakili di tingkat provinsi dan memiliki kekuatan untuk menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga/instansi pemerintah.
Untuk itu Pengurus Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Karawang dapat berperan aktif dalam membina TK-TP Al-Qur’an di masyarakat.




Karawang, ................... 2013



              Ketua Panitia
 













 ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI PENDIDIKAN AL-QUR’AN (FKPQ)
KARAWANG


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kabupaten Karawang.

Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Kabupaten Karawang.

BAB II
ASAS DAN SIFAT ORGANISASI

Pasal 3
Organisasi ini berazaskan Islam dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam di dalam aktifitas kegiatannya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 4
Organisasi ini bersifat sosial keagamaan yang mengorganisir lembaga pembina  TKQ/TPQ yang berada di wilayah Kabupaten Karawang .

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Tujuan FKPQ adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas lembaga Pembina TKQ/TPQ dalam penyetaraan  Metodologi, kompetensi dan Standar Isi


Pasal 6
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan dimaksud (pasal 5) adalah sebagai berikut :
1.      Meningkatkan kwalitas manajemen pengelolaan TKQ-TPQ.
2.      Melaksanakan kegiatan sosial keagamaan.
3.      Meningkatkan kwalitas SDM guru TKQ/TPQ.
4.      Menerbitkan pedoman pengajaran TKQ/TPQ.
5.      Melaksanakan supervisi Lembaga Pembina TKQ/TPQ.
6.      Melakukan Pendataan Lembaga TKQ/TPQ
7.      Melakukan Evaluasi berbentuk Ulangan Akhir Semester, Ulangan Kenaikan Kelas, Ujian Akir Taman Pendidikan Al-Qur’an dan Imtihan TKQ
8.      Meningkatkan kesejahteraan para guru TKQ/TPQ.

BAB IV
ANGGOTA ORGANISASI
Pasal 7
Anggota tetap adalah Lembaga-Lembaga Pembina TPQ Karawang terdiri dari : FKPQ Kecamatan Se-Kabupaten Karawang, LPQ se-Karawang.
Pasal 8
Anggota tambahan adalah Lembaga Pembina TPQ di wilayah Kabupaten Karawang yang mendaftar untuk menjadi anggota FKPQ Kabupaten Karawang dan bersedia untuk mematuhi AD/ART FKPQ Kabupaten Karawang.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Organisasi FKPQ sebagai berikut :
1.      FKPQ tingkat Kota/Kabupaten disebut Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) FKPQ.
2.      FKPQ tingkat Kecamatan disebut Dewan Pimpinan Kecamatab (DPC)

Pasal 10

1.      Dewan Pimpinan Kota (DPK) FKPQ terdiri dari :
Ketua , Sekretaris , Bendahara , Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Kurikulum , Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan , Wakil Ketua Bidang Sosial dan Hubungan Masyarakat
2.      Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) FKPQ terdiri dari :
Ketua , Sekretaris , Bendahara , Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Kurikulum , Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan , Wakil Ketua Bidang Sosial dan Hubungan Masyarakat
3.      Badan kehormatan organisasi, dibentuk apabila dipandang perlu. Badan ini terdiri atas:
a.       Badan  Pengurus Harian.
b.      Tokoh netral yang disepakati.
c.       Kasi PD Pontren Kementrian Agama Kabupaten Karawang
Pasal 11

1.    (FKPQ) Kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Dewan Pimpinan Kabupaten FKPQ dengan memperhatikan arahan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
2.    (FKPQ) Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Dewan Pimpinan Keamatan FKPQ dengan memperhatikan arahan dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK).

BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 12
1.      Masa jabatan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten FKPQ adalah selama 5 tahun.
2.      Masa jabatan Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan FKPQ adalah selama 3 tahun.
      Selanjutnya dapat diangkat kembali setelah melalui proses musyawarah sesuai tingkatannya.
Pasal 13

Pengurus  FKPQ berhenti dari jabatannya karena :
1.      Meninggal dunia.
2.      Berakhir masa jabatannya.
3.      Diberhentikan.
4.      Tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
5.      Mengundurkan diri dari jabatan atau anggota.


BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 14
Musyawarah FKPQ Kabupaten Karawang terdiri dari :
1.      Musyawarah  Daerah (Musda).
2.      Musyawarah Kerja Daerah  (Muskerda)
3.      Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)




Pasal 15
Musyawarah FKPQ Kecamatan terdiri dari :
1.      Musyawarah  Kecamatan (Muscam).
2.      Musyawarah Kerja Kecamatan  (Muskercam)
3.      Musyawarah Kecamatan Luar Biasa (Muscamlub)

Pasal 16
Rapat pengurus terdiri :
1.      Rapat Badan Pengurus Harian (BPH).
2.      Rapat Pleno.
3.      Rapat Koordinasi
Pasal 17

Musyawarah Daerah (Muswil) dilaksanakan lima tahun sekali untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Ketua dan memilih ketua Dewan Pimpinan Wilayah FKPQ Kabupaten Karawang untuk periode berikutnya.

Pasal 18

Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) dilaksanakan  satu  tahun sekali untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja Program Jangka Pendek dan penyusunan program Dewan Pimpinan Daerah satu tahun selanjutnya .

Pasal 19
Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dilaksanakan apabila terjadi pelanggaran AD/ART oleh pengurus Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 20
Musyawarah Kecamatan (Musket) dilaksanakan tiga tahun sekali untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Ketua dan memilih ketua Dewan Pimpinan Kecamatan untuk periode berikutnya.

Pasal 21

Musyawarah Kerja Kecamatan (Mukerket) dilaksanakan  satu  tahun sekali untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja Program Jangka Pendek dan penyusunan program Dewan Pimpinan Kecamatan satu tahun selanjutnya.



Pasal 22

Musyawarah Kecamatan Luar Biasa (Musketlub) dilaksanakan apabila terjadi pelanggaran AD/ART oleh pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23

Anggaran dasar ini hanya dapat diubah melalui Musyawarah Daerah FKPQ Kabupaten Karawang.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, diatur kemudian dalam anggaran rumah tangga FKPQ.
2.      Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Karawang,.... Juni 2017






ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI PENDIDIKAN  AL-QUR’AN (FKPQ)
KABUPATEN KARAWANG

BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Karawang adalah organisasi yang bersifat sosial keagamaan, independen dan tidak terlibat secara langsung dengan politik praktis.

Pasal 2
1.      Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Daerah (DPD FKPQ) adalah wadah silaturahim Lembaga-lembaga Pembina TKQ/TPQ tingkat Kabupaten dan berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten.
3.      Dewan Pimpinan Kecamatan Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (DPC FKPQ) adalah sentral kegiatan TKQ/TPQ di tingkat Kecamatan  yang dan berkedudukan di Kecamatan

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 3

Pengurus Dewan Daerah Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Karawang (DPD FKPQ Karawang) terdiri dari :
A.    Pembina yaitu; Bupati Kabupaten Karawang dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang.
B.     Dewan Penasehat, terdiri dari:
1.      Kepala Seksi PD Pontren Kabupaten Karawang
Badan Pengurus Harian terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Kurikulum , Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan , Wakil Ketua Bidang Sosial dan Hubungan Masyarakat




Pasal 4

Dewan Pimpinan Kecamatan Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (DPC FKPQ) terdiri dari : Pembina, Penasehat, Ketua, Sekretaris, Bendahara serta dilengkapi dengan empat seksi.

Pasal 5

Syarat-syarat menjadi pengurus :
1.      Terdaftar sebagai pengurus Lembaga Pembina TPQ Kabupaten Karawang yang bergabung dalam Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Karawang.
2.      Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPQ Kabupaten Karawang.
3.      Berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 6

Kewajiban Pengurus :
1.      Menjaga nama baik FKPQ Kabupaten Karawang.
2.      Melaksanakan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan.
3.      Memelihara dan bertanggung jawab terhadap organisasi dengan segala perangkatnya.
4.      Melaksanakan tugas sesuai bidang dan wilayahnya masing-masing.


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7

Syarat-syarat bagi Lembaga Pembina TPQ untuk menjadi anggota Forum:
1.      Lembaga Pembina TPQ di wilayah Kabupaten Karawang.
2.      Memiliki kesamaan azas dalam Anggaran Dasar.
3.      Telah mengadakan pembinaan terhadap TPQ di wilayah Kabupaten Karawang minimal 5 tahun.
4.      Memiliki kantor sekretariat  dan kepengurusan minimal di 5 wilayah Kota Kabupaten Karawang
5.      Mendaftarkan diri sebagai anggota Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Karawang.

Pasal 8

Syarat-syarat menjadi anggota perorangan :
1.      Berakhlak mulia.
2.      Berkepribadian Islam.
3.      Terdaftar sebagai anggota di salah satu Lembaga Pembina yang menjadi anggota Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Karawang.
4.      Berusia minimal 17 tahun.
5.      Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FKPQ Kabupaten Karawang.
6.      Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
7.      Tidak melanggar norma dan kode etik organisasi.

Pasal 9

Kewajiban anggota dari Lembaga Pembina atau perorangan :
1.      Menjaga nama baik organisasi.
2.      Melaksanakan ketetapan organisasi sesuai dengan AD/ART.
3.      Melaksanakan tugas dengan baik dan benar.
4.      Melaporkan kegiatan yang ditugaskan kepada pegurus Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Karawang.



Pasal 10
Hak-hak anggota :
1.      Menyampaikan saran dan pendapat yang bersifat membangun kepada organisasi
2.      Mengikuti kegiatan organisasi.
3.      Memperoleh kartu tanda anggota organisasi Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Karawang.











BAB IV
LAMBANG ORGANISASI

Pasal 11


1.      Tulisan Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Karawang.
2.   Bunga melambangkan visi dan misi FKPQ Kabupaten Karawang untuk mengharumkan dan memajukan pendidikan Al-Qur’an dengan berbagai upaya yang baik.
3.      Kelopak lima, melambangkan rukun Islam yang lima dan lima sila Pancasila.
4.     Gambar Siluet guru TPQ dan Al-Qur’an di depan yang terbuka, melambangkan kegiatan Forum yang melibatkan para pendidik Al-Qur’an dan pendidikan Al-Qur’an.
                                            
BAB V
RAPAT KERJA ORGANISASI

Pasal 12

1.   Rapat pengurus harian tingkat Kabupaten  adalah rapat terbatas yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Kurikulum, Wakil Ketua Bidang Organisasi da Kelembagaan, Wakil Ketua Bidang Sosial dan Hubungan Masyarakat.
2.   Rapat pengurus harian tingkat Kecamatan  adalah rapat terbatas yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
3.   Rapat pengurus pleno adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh semua pengurus FKPQ Kabupaten Karawang.Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) dihadiri oleh semua anggota pengurus di tingkat Kabupaten dan Kecamatan



BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 13

1.    Musyawarah tingkat Daerah diikuti oleh semua anggota pengurus dan utusan pengurus tingkat Kecamatan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama satu periode kepengurusan, selanjutnya menetapkan dan memilih kembali pengurus baru serta rencana program kerja organisasi periode berikut.
2.    Musyawarah tingkat Kecamatan diikuti oleh semua anggota pengurus di tingkat Kecamatan dan utusan dari Lembaga Pendidkan Al-Qur’an Kecamatan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban selama satu periode kepengususan kepada peserta musyawarah.

BAB VII
LEMBAGA PENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 14

1.      Forum Musyawarah Dewan Pimpinan Daerah adalah lembaga pengambilan keputusan tertinggi tingkat Kabupaten
2.      Forum Musyawarah Dewan Pimpinan Kecamatan adalah lembaga pengambilan keputusan tertinggi tingkat Kecamatan.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah melalui Musyawarah Daerah (Musda) FKPQ Kabupaten Karawang.


BAB IX
BADAN KEHORMATAN ORGANISASI

Pasal 16

1.    Badan Kehormatan Organisasi dibentuk apabila seorang pengurus melakukan pelanggaran AD/ART .
2.    Tokoh netral dalam Badan Kehormatan Organisasi disepakati berdasarkan musyawarah.



BAB X
KETENTUAN KETENTUAN LAIN

Pasal 17

1.      Jika dipandang perlu untuk mendukung dan mengembangkan kegiatan organisasi dapat dibentuk unit satuan kerja lainnya sebagai pendukung organisasi
2.      Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


Karawang, ...... Juni 2017

FORUM KOMUNIKASI PENDIDIKAN AL-QUR’AN
KABUPATEN KARAWANG
Sekretaris





Ade Abdurrohman

Ketua Umum





H. Cece Izudin, S.Ag
 










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]