AD/ART FKPQ Kab. Karawang
KATA PENGANTAR
Untuk mempermudah koordinasi lembaga-lembaga Pembina Pendidikan Al-Qur’an
di Karawang diperlukan sebuah
forum yang bersifat netral dan independen. Tanpa merubah dan mengganggu
struktur yang sudah ada dan berkembang di tingkat provinsi dan kota, lembaga
ini diharapkan bisa menjadi rumah bersama bagi lembaga-lembaga tersebut. Dengan
demikian fungsi koordinasi antar lembaga kearah birokrasi bisa terwakili di
tingkat provinsi dan memiliki kekuatan untuk menjalin kemitraan dengan
lembaga-lembaga/instansi pemerintah.
Untuk itu Pengurus Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Karawang dapat
berperan aktif dalam membina TK-TP Al-Qur’an di masyarakat.
Karawang, ...................
2013
Ketua Panitia
|
ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI
PENDIDIKAN AL-QUR’AN (FKPQ)
KARAWANG
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
ini bernama Forum Komunikasi
Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ)
Kabupaten Karawang.
Pasal 2
Organisasi
ini berkedudukan di Kabupaten Karawang.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
ORGANISASI
Pasal 3
Organisasi
ini berazaskan Islam dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam di dalam
aktifitas kegiatannya dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 4
Organisasi
ini bersifat sosial keagamaan yang mengorganisir lembaga pembina TKQ/TPQ yang berada di wilayah Kabupaten
Karawang .
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan
FKPQ adalah untuk
meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas lembaga Pembina TKQ/TPQ dalam
penyetaraan Metodologi, kompetensi dan Standar
Isi
Pasal 6
Usaha-usaha
yang dilakukan untuk mencapai tujuan dimaksud (pasal 5) adalah sebagai berikut
:
1.
Meningkatkan kwalitas manajemen pengelolaan TKQ-TPQ.
2.
Melaksanakan kegiatan sosial
keagamaan.
3.
Meningkatkan kwalitas SDM guru TKQ/TPQ.
4.
Menerbitkan pedoman pengajaran
TKQ/TPQ.
5.
Melaksanakan supervisi Lembaga Pembina TKQ/TPQ.
6.
Melakukan Pendataan Lembaga
TKQ/TPQ
7.
Melakukan Evaluasi berbentuk
Ulangan Akhir Semester, Ulangan Kenaikan Kelas, Ujian Akir Taman Pendidikan Al-Qur’an
dan Imtihan TKQ
8.
Meningkatkan kesejahteraan para guru TKQ/TPQ.
BAB IV
ANGGOTA ORGANISASI
Pasal 7
Anggota tetap adalah Lembaga-Lembaga
Pembina TPQ Karawang terdiri dari : FKPQ Kecamatan
Se-Kabupaten Karawang, LPQ se-Karawang.
Pasal
8
Anggota tambahan adalah
Lembaga Pembina TPQ di wilayah Kabupaten Karawang yang mendaftar untuk menjadi
anggota FKPQ Kabupaten Karawang dan bersedia untuk mematuhi AD/ART FKPQ Kabupaten
Karawang.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
Susunan
Organisasi FKPQ sebagai
berikut :
1.
FKPQ tingkat Kota/Kabupaten disebut Dewan
Pimpinan Kabupaten (DPK) FKPQ.
2.
FKPQ tingkat Kecamatan disebut
Dewan Pimpinan Kecamatab (DPC)
Pasal 10
1.
Dewan Pimpinan Kota (DPK) FKPQ terdiri dari :
Ketua ,
Sekretaris , Bendahara , Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Kurikulum , Wakil
Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan , Wakil Ketua Bidang Sosial dan
Hubungan Masyarakat
2.
Dewan Pimpinan Kecamatan
(DPC) FKPQ terdiri dari :
Ketua ,
Sekretaris , Bendahara , Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Kurikulum , Wakil
Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan , Wakil Ketua Bidang Sosial dan
Hubungan Masyarakat
3.
Badan kehormatan organisasi, dibentuk apabila dipandang perlu. Badan ini
terdiri atas:
a.
Badan Pengurus Harian.
b.
Tokoh netral yang disepakati.
c.
Kasi PD Pontren Kementrian Agama
Kabupaten Karawang
Pasal 11
1.
(FKPQ) Kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Dewan
Pimpinan Kabupaten FKPQ
dengan memperhatikan arahan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
2.
(FKPQ) Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah
Dewan Pimpinan Keamatan FKPQ dengan memperhatikan arahan dari Dewan Pimpinan Kabupaten
(DPK).
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 12
1.
Masa jabatan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten FKPQ adalah selama 5
tahun.
2.
Masa jabatan Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan FKPQ adalah selama 3 tahun.
Selanjutnya dapat diangkat kembali setelah melalui proses musyawarah
sesuai tingkatannya.
Pasal 13
Pengurus FKPQ
berhenti dari jabatannya karena :
1.
Meninggal dunia.
2.
Berakhir masa jabatannya.
3.
Diberhentikan.
4.
Tidak dapat menjalankan tugas
sebagaimana mestinya.
5.
Mengundurkan diri dari jabatan
atau anggota.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
Musyawarah
FKPQ Kabupaten Karawang
terdiri dari :
1.
Musyawarah Daerah (Musda).
2.
Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda)
3.
Musyawarah Daerah Luar
Biasa (Musdalub)
Pasal 15
Musyawarah
FKPQ Kecamatan terdiri dari :
1.
Musyawarah Kecamatan (Muscam).
2.
Musyawarah Kerja Kecamatan (Muskercam)
3.
Musyawarah Kecamatan Luar
Biasa (Muscamlub)
Pasal 16
Rapat
pengurus terdiri :
1.
Rapat Badan Pengurus Harian (BPH).
2.
Rapat Pleno.
3.
Rapat Koordinasi
Pasal 17
Musyawarah Daerah (Muswil) dilaksanakan lima
tahun sekali untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Ketua dan memilih
ketua Dewan Pimpinan Wilayah FKPQ Kabupaten Karawang untuk periode berikutnya.
Pasal 18
Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda)
dilaksanakan satu tahun sekali untuk menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kinerja Program Jangka Pendek dan penyusunan program Dewan
Pimpinan Daerah satu tahun selanjutnya .
Pasal 19
Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dilaksanakan apabila terjadi pelanggaran AD/ART oleh pengurus
Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 20
Musyawarah Kecamatan (Musket) dilaksanakan
tiga tahun sekali untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Ketua dan
memilih ketua Dewan Pimpinan Kecamatan untuk periode berikutnya.
Pasal 21
Musyawarah Kerja Kecamatan (Mukerket)
dilaksanakan satu tahun sekali untuk menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kinerja Program Jangka Pendek dan penyusunan program Dewan
Pimpinan Kecamatan satu tahun selanjutnya.
Pasal 22
Musyawarah Kecamatan Luar Biasa (Musketlub) dilaksanakan apabila terjadi pelanggaran AD/ART oleh pengurus
Dewan Pimpinan Kecamatan.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 23
Anggaran
dasar ini hanya dapat diubah melalui Musyawarah Daerah FKPQ Kabupaten Karawang.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar ini, diatur kemudian dalam anggaran rumah tangga FKPQ.
2.
Anggaran dasar ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Karawang,.... Juni
2017
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI PENDIDIKAN AL-QUR’AN (FKPQ)
KABUPATEN
KARAWANG
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Karawang adalah
organisasi yang bersifat sosial keagamaan, independen dan tidak terlibat secara langsung dengan politik praktis.
Pasal 2
1. Forum Komunikasi
Pendidikan Al-Qur’an Daerah
(DPD FKPQ) adalah wadah
silaturahim Lembaga-lembaga Pembina TKQ/TPQ tingkat Kabupaten dan berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten.
3. Dewan Pimpinan Kecamatan
Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (DPC FKPQ) adalah sentral kegiatan TKQ/TPQ
di tingkat Kecamatan yang dan
berkedudukan di Kecamatan
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Pengurus Dewan Daerah Forum Komunikasi
Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Karawang (DPD FKPQ Karawang) terdiri dari :
A. Pembina yaitu; Bupati
Kabupaten Karawang dan Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten Karawang.
B. Dewan Penasehat,
terdiri dari:
1.
Kepala Seksi PD Pontren Kabupaten
Karawang
Badan Pengurus Harian terdiri dari: Ketua,
Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Kurikulum , Wakil
Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan , Wakil Ketua Bidang Sosial dan
Hubungan Masyarakat
Pasal 4
Dewan Pimpinan Kecamatan Forum Komunikasi
Pendidikan Al-Qur’an (DPC FKPQ) terdiri dari : Pembina, Penasehat, Ketua,
Sekretaris, Bendahara serta dilengkapi dengan empat seksi.
Pasal 5
Syarat-syarat
menjadi pengurus :
1.
Terdaftar sebagai pengurus Lembaga Pembina TPQ Kabupaten Karawang
yang bergabung dalam Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Karawang.
2.
Menyetujui Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga FKPQ Kabupaten
Karawang.
3.
Berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Kewajiban
Pengurus :
1.
Menjaga nama baik FKPQ Kabupaten Karawang.
2.
Melaksanakan ketentuan organisasi
yang telah ditetapkan.
3.
Memelihara dan bertanggung jawab
terhadap organisasi dengan segala perangkatnya.
4.
Melaksanakan tugas sesuai bidang
dan wilayahnya masing-masing.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Syarat-syarat
bagi Lembaga Pembina TPQ untuk menjadi
anggota Forum:
1.
Lembaga Pembina TPQ di wilayah Kabupaten Karawang.
2.
Memiliki kesamaan azas dalam Anggaran Dasar.
3.
Telah mengadakan pembinaan terhadap TPQ di wilayah Kabupaten Karawang
minimal 5 tahun.
4.
Memiliki kantor sekretariat
dan kepengurusan minimal di
5 wilayah Kota Kabupaten Karawang
5.
Mendaftarkan diri sebagai anggota Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten
Karawang.
Pasal 8
Syarat-syarat
menjadi anggota perorangan :
1.
Berakhlak mulia.
2.
Berkepribadian Islam.
3.
Terdaftar sebagai anggota di salah satu Lembaga Pembina yang menjadi anggota Forum Komunikasi
Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Karawang.
4.
Berusia minimal 17 tahun.
5.
Mentaati anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga FKPQ Kabupaten
Karawang.
6.
Melaksanakan tugas dengan penuh
tanggung jawab.
7.
Tidak melanggar norma dan kode etik organisasi.
Pasal 9
Kewajiban
anggota dari Lembaga Pembina atau
perorangan :
1.
Menjaga nama baik organisasi.
2.
Melaksanakan ketetapan organisasi
sesuai dengan AD/ART.
3.
Melaksanakan tugas dengan baik dan
benar.
4.
Melaporkan kegiatan yang
ditugaskan kepada pegurus Forum
Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Karawang.
Pasal 10
Hak-hak
anggota :
1.
Menyampaikan saran dan pendapat
yang bersifat membangun
kepada organisasi
2.
Mengikuti kegiatan organisasi.
3.
Memperoleh kartu tanda anggota
organisasi Forum Komunikasi Pendidikan
Al-Qur’an Kabupaten Karawang.
BAB IV
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 11
1.
Tulisan Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Karawang.
2. Bunga melambangkan visi dan misi FKPQ Kabupaten Karawang untuk mengharumkan
dan memajukan pendidikan Al-Qur’an dengan berbagai upaya yang baik.
3.
Kelopak lima, melambangkan rukun Islam yang lima dan lima sila Pancasila.
4. Gambar Siluet guru TPQ
dan Al-Qur’an di depan yang terbuka, melambangkan kegiatan Forum yang
melibatkan para pendidik Al-Qur’an dan pendidikan Al-Qur’an.
BAB V
RAPAT KERJA
ORGANISASI
Pasal 12
1. Rapat pengurus harian
tingkat Kabupaten adalah rapat terbatas
yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Pendidikan
dan Kurikulum, Wakil Ketua Bidang Organisasi da Kelembagaan, Wakil Ketua Bidang
Sosial dan Hubungan Masyarakat.
2.
Rapat pengurus harian tingkat Kecamatan adalah rapat terbatas yang dihadiri oleh
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil
Bendahara.
3.
Rapat pengurus pleno adalah rapat
pengurus yang dihadiri oleh semua pengurus FKPQ Kabupaten Karawang.Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) dihadiri oleh semua anggota pengurus di tingkat Kabupaten
dan Kecamatan
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 13
1. Musyawarah tingkat Daerah
diikuti oleh semua anggota pengurus dan utusan pengurus tingkat Kecamatan untuk
menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama satu periode kepengurusan, selanjutnya
menetapkan dan memilih kembali pengurus baru serta rencana program kerja
organisasi periode berikut.
2. Musyawarah tingkat Kecamatan
diikuti oleh semua anggota pengurus di tingkat Kecamatan dan utusan dari Lembaga
Pendidkan Al-Qur’an Kecamatan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban
selama satu periode kepengususan kepada peserta musyawarah.
BAB VII
LEMBAGA PENGAMBIL
KEPUTUSAN
Pasal 14
1.
Forum Musyawarah Dewan Pimpinan Daerah adalah lembaga
pengambilan keputusan tertinggi tingkat Kabupaten
2.
Forum Musyawarah Dewan Pimpinan Kecamatan adalah lembaga
pengambilan keputusan tertinggi tingkat Kecamatan.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 15
Anggaran
Rumah Tangga hanya dapat diubah melalui Musyawarah Daerah (Musda) FKPQ Kabupaten Karawang.
BAB IX
BADAN KEHORMATAN ORGANISASI
Pasal 16
1.
Badan Kehormatan Organisasi dibentuk apabila seorang pengurus melakukan
pelanggaran AD/ART .
2.
Tokoh netral dalam Badan Kehormatan Organisasi disepakati berdasarkan
musyawarah.
BAB X
KETENTUAN KETENTUAN
LAIN
Pasal 17
1.
Jika dipandang perlu untuk
mendukung dan mengembangkan kegiatan organisasi dapat dibentuk unit satuan
kerja lainnya sebagai pendukung
organisasi
2.
Anggaran Rumah Tangga ini
mulai berlaku sejak ditetapkan.
Karawang, ...... Juni
2017
FORUM KOMUNIKASI PENDIDIKAN
AL-QUR’AN
KABUPATEN KARAWANG
Sekretaris
Ade Abdurrohman
|
Ketua Umum
H. Cece Izudin,
S.Ag
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar